FAR'UN
Ibnu Abbas dan Qatadah berkata: Para Ulul Azmi, yaitu orang-orang yang tabah dan giat dalam menjalani beberapa perkara berjumlah lima orang.
Mereka adalah orang-orang yang mempunyai syariat. Yaitu: Muhammad saw., Ibrahim as., Musa as., Isa as. dan Nuh as. Sebagian ulama' telah menyusunnya dalam satu bait dengan bahar Thawil:
مُحَمَّدُ اِبْرَاهِيمُ مُوسَى كَلِيمُهُ # وَعِيسَى وَنُوحٌ هُمْ اُولُو الْعَزْمِ فَاعْلَم
Muqatal berkata, bahwa Ulul Azmi berjumlah enam orang, yaitu:
Nuh as. yang telah sabar terhadap celaan kaumnya,
Ibrahim as. yang terlah sabar terhadap api,
Ishaq as. yang telah sabar terhadap penyembelihan,
Ya'qub as., yang telah sabar tidak memiki putra serta hilangnya penglihatan,
Yusuf as. yang telah sabar dipenjara, dan
Ayyub as. yang telah sabar terhadap penyakit.
Semua syariat, hukum-hukumnya di-mansyukh oleh syariat Sayyidina Muhammad saw. Apabila syariat tersebut tidak sesuai dengan syariatnya.
Terdapat dari sebagian syariat nabi Adam as. mengawinkan saudara dari saudarinya yang bukan saudara kembarannya, dan ulama' telah mufakat atas keharaman tersebut setelah nabi Adam, seperti yang dikatakan Jauhari.
Adapun dalil tentang mansyukh tersebut adalah firman Allah:
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
waman yabtaghi ghayra al-islaami diinan falan yuqbala minhu wahuwa fii al-aakhirati mina alkhaasiriina
Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidak- lah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.
Ibnu Abbas dan Qatadah berkata: Para Ulul Azmi, yaitu orang-orang yang tabah dan giat dalam menjalani beberapa perkara berjumlah lima orang.
Mereka adalah orang-orang yang mempunyai syariat. Yaitu: Muhammad saw., Ibrahim as., Musa as., Isa as. dan Nuh as. Sebagian ulama' telah menyusunnya dalam satu bait dengan bahar Thawil:
مُحَمَّدُ اِبْرَاهِيمُ مُوسَى كَلِيمُهُ # وَعِيسَى وَنُوحٌ هُمْ اُولُو الْعَزْمِ فَاعْلَم
Muqatal berkata, bahwa Ulul Azmi berjumlah enam orang, yaitu:
Nuh as. yang telah sabar terhadap celaan kaumnya,
Ibrahim as. yang terlah sabar terhadap api,
Ishaq as. yang telah sabar terhadap penyembelihan,
Ya'qub as., yang telah sabar tidak memiki putra serta hilangnya penglihatan,
Yusuf as. yang telah sabar dipenjara, dan
Ayyub as. yang telah sabar terhadap penyakit.
Semua syariat, hukum-hukumnya di-mansyukh oleh syariat Sayyidina Muhammad saw. Apabila syariat tersebut tidak sesuai dengan syariatnya.
Terdapat dari sebagian syariat nabi Adam as. mengawinkan saudara dari saudarinya yang bukan saudara kembarannya, dan ulama' telah mufakat atas keharaman tersebut setelah nabi Adam, seperti yang dikatakan Jauhari.
Adapun dalil tentang mansyukh tersebut adalah firman Allah:
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
waman yabtaghi ghayra al-islaami diinan falan yuqbala minhu wahuwa fii al-aakhirati mina alkhaasiriina
Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidak- lah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar