IMAN, BERSIFAT SUCI ATAU TIDAK?
Jika ditanyakan kepadamu: "Iman bersifatkan suci apa tidak?".
Maka hendaklah kamu berkata: Iman bersifatkan suci, maka semua amal akan menjadi sah sebabnya, dan kufur bersifatkan kotor, atau najis.
Firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
««•»»
yaa ayyuhaa alladziina aamanuu innamaa almusyrikuuna najasun falaa yaqrabuu almasjida alharaama ba'da 'aamihim haadzaa wa-in khiftum 'aylatan fasawfa yughniikumu allaahu min fadhlihi in syaa-a inna allaaha 'aliimun hakiimun
««•»»
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis {634}, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram {635} sesudah tahun ini. {636} Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, {637} maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
««•»»
Jika ditanyakan kepadamu: "Iman bersifatkan suci apa tidak?".
Maka hendaklah kamu berkata: Iman bersifatkan suci, maka semua amal akan menjadi sah sebabnya, dan kufur bersifatkan kotor, atau najis.
Firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
««•»»
yaa ayyuhaa alladziina aamanuu innamaa almusyrikuuna najasun falaa yaqrabuu almasjida alharaama ba'da 'aamihim haadzaa wa-in khiftum 'aylatan fasawfa yughniikumu allaahu min fadhlihi in syaa-a inna allaaha 'aliimun hakiimun
««•»»
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis {634}, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram {635} sesudah tahun ini. {636} Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, {637} maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
««•»»
[634] Maksudnya: jiwa musyrikin itu dianggap kotor, karena menyekutukan Allah.
[635] Maksudnya: tidak dibenarkan mengerjakan haji dan umrah. menurut Pendapat sebagian mufassirin yang lain, ialah kaum musyrikin itu tidak boleh masuk daerah Haram baik untuk keperluan haji dan umrah atau untuk keperluan yang lain.
[636] Maksudnya setelah tahun 9 Hijrah.
[637] Karena tidak membenarkan orang musyrikin mengerjakan haji dan umrah, karena pencaharian orang-orang Muslim boleh Jadi berkurang.
[635] Maksudnya: tidak dibenarkan mengerjakan haji dan umrah. menurut Pendapat sebagian mufassirin yang lain, ialah kaum musyrikin itu tidak boleh masuk daerah Haram baik untuk keperluan haji dan umrah atau untuk keperluan yang lain.
[636] Maksudnya setelah tahun 9 Hijrah.
[637] Karena tidak membenarkan orang musyrikin mengerjakan haji dan umrah, karena pencaharian orang-orang Muslim boleh Jadi berkurang.
(QS. At-Taubah [9]:28)
Yakni, najis dalam i'tiqad mereka bukan badannya, dan semua amal yang telah dikerjakan dengan anggota-anggota badan akan menjadi batal sebabnya. Akan tetapi jika orang kafir masuk islam, ia akan diberi pahala atas apa yang telah ia kerjakan, yang berupa ibadah yang tidak membutuhkan terhadap niat, seperti shadaqah, silaturrahmi, dan memerdekakan budak, amal-amal tersebut dihukumi sah mulai saat itu, seperti apa yang telah ditukil oleh Imam Wanaie dari Imam Nawawi.
Dalil tentang hal tersebut adalah firman Allah:
وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
««•»»
"... Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi."
(QS. Al-Maidah [5]:5)
Yakni, barang siapa yang murtad/keluar dari keimanan, sebenarnya amal shalih yang sebelumnya batal, maka semua itu sia-sia dan tidak diberi pahala walaupun ia masuk islam kembali, dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi apabila nantinya mati atas kekufuran.
Yakni, barang siapa yang ingkar dengan kalimat tauhid, yaitu: "Bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan selain Allah", maka amal-amal shalihnya rusak.
Adapun orang yang masuk islam sebelum mati, maka pahalahnya rusak tidak amalnya, maka tidak wajib baginya mengulangi hajji yang telah ia kerjakan dan shalat yang telah ia laksanakan sebelum ia murtad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar