Minggu, 14 Desember 2014

Qotrul Ghoist - Iman, Mahluk Atau Bukan?

IMAN, MAKHLUK ATAU BUKAN?

Jika ditanyakan kepadamu: "Apakah iman makhluk atau bukan?".

Maka hendaklah kamu berkata: Iman adalah hidayah dari Allah, membenarkan dengan hati terhadap apa yang telah dibawa olah Nabi saw. dari Allah, dan iqrar dengan kalimat syahadat dengan lisan.

Hidayah adalah penciptaan Allah, dan ia qadim. Adapun tashdiq (membenarkan) dan iqrar keduanya adalah perbuatan hamba dan ia muhdats (yang diciptakan/baru, dengan dibaca fathah huruf Dal-nya), yaitu yang ada setelah tiada, dan tiap-tiap apa-apa yang datangnya dari yang qadim adalah qadim, sedang tiap-tiap apa yang datangnya dari yang muhdats adalah muhdats.

Syekh Abu Mu'in mengatakan, tidak boleh dikatakan bahwa iman adalah mahluk atau bukan mahluk, akan tetapi boleh dikatakan bahwa iman dari hamba adalah iqrar dengan lisan serta membenarkan dengan hati, dan iman dari Allah adalah hidayah dan taufiq.

Sebagian ulama' mengatakan, tidak boleh mengatakan bahwa iman adalah sebuah nama hidayah dan taufiq, walaupun iman tidak akan ada kecuali dengan keduanya, karena seorang hamba adalah yang diperintah terhadap iman, dan perintah hanya ada pada apa yang masuk di bawah kekuatan hamba, dan sesuatu yang seperti itu adalah mahluk.

Bajuri mengatakan, yang tepat, iman adalah mahluk, karena iman adakalanya membenarkannya hati, atau membenarkannya hati serta iqrar dengan lisan, dan kedua-duanya adalah mahluk, dan apa yang telah dikatakan bahwa iman adalah qadim dengan mempertimbangkan terhadap hidayah, itu keluar dari hakikat iman, atas sesungguhnya hidayah adalah hadits (baru).

Namun jika kita melihat terhadap bahwa iman adalah dengan qadla' yang azali maka sah saja jika dikatakan bahwa iman adalah qadim.

Muhammad Khalil berkata, dengan menukil dari Syamsi Ar-Ramli, iman menurut Jumhurul Muhaqqiqin adalah membenarkannya hati terhadap apa yang telah diketahui secara pasti yang dibawa Rasulullah saw. dari Allah. Adapun iqrar dengan lisan, maka itu hanya merupakan syarat untuk memenuhi hukum-hukum dalam agama.

Dikatakan, iman adalah iqrar dan membenarkan secara bersamaan, dikatakan juga, iman adalah iqrar dan amal-amal. Dan atas tiap-tiap qaul ini, semuanya adalah mahluk, karena hal tersebut adalah perbuatan hamba yang diciptakan.

Firman Allah:
وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ
 ««•»»
waallaahu khalaqakum wamaa ta'maluuna
««•»»
"Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu".
(QS. Ash Shaaffaat [37]:95)

Adapun perkataan Abul Laits As-Samarqandi pada jawaban; "Apakah iman adalah mahluk atau bukan?" dengan jawaban; "Iman adalah iqrar dan hidayah.

Iqrar adalah pekerjaan hamba dan ia mahluk, dan hidayah adalah penciptaan Allah dan ia bukan mahluk", maka hal ini mendapat toleransi, karena hidayah Allah pada hamba adalah sebab keimanan, bukan juz (bagian) dari iman, dan yang ditanyakan adalah nafsul iman (dzat/esensi iman), bukan iman beserta sebabnya secara bersamaan.

"WAllahu A'lamu, wa shallahu 'ala Sayyidina Muhammadin wa alihi wa Shahbihi wa sallama, wal hamdulillahi Rabbil 'alamina".
Kembali ke
[DAFTAR ISI]
Sumber: http://ad-dloifyal-malikie.blogspot.com/p/cahaya-iman.html

Qotrul Ghoist - Iman Bersifat Suci


IMAN, BERSIFAT SUCI ATAU TIDAK?

Jika ditanyakan kepadamu: "Iman bersifatkan suci apa tidak?".

Maka hendaklah kamu berkata: Iman bersifatkan suci, maka semua amal akan menjadi sah sebabnya, dan kufur bersifatkan kotor, atau najis.

Firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
««•»»
yaa ayyuhaa alladziina aamanuu innamaa almusyrikuuna najasun falaa yaqrabuu almasjida alharaama ba'da 'aamihim haadzaa wa-in khiftum 'aylatan fasawfa yughniikumu allaahu min fadhlihi in syaa-a inna allaaha 'aliimun hakiimun
««•»»
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis {634}, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram {635} sesudah tahun ini. {636} Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, {637} maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
««•»»
[634] Maksudnya: jiwa musyrikin itu dianggap kotor, karena menyekutukan Allah.
[635] Maksudnya: tidak dibenarkan mengerjakan haji dan umrah. menurut Pendapat sebagian mufassirin yang lain, ialah kaum musyrikin itu tidak boleh masuk daerah Haram baik untuk keperluan haji dan umrah atau untuk keperluan yang lain.
[636] Maksudnya setelah tahun 9 Hijrah.
[637] Karena tidak membenarkan orang musyrikin mengerjakan haji dan umrah, karena pencaharian orang-orang Muslim boleh Jadi berkurang.
(QS. At-Taubah [9]:28)

Yakni, najis dalam i'tiqad mereka bukan badannya, dan semua amal yang telah dikerjakan dengan anggota-anggota badan akan menjadi batal sebabnya. Akan tetapi jika orang kafir masuk islam, ia akan diberi pahala atas apa yang telah ia kerjakan, yang berupa ibadah yang tidak membutuhkan terhadap niat, seperti shadaqah, silaturrahmi, dan memerdekakan budak, amal-amal tersebut dihukumi sah mulai saat itu, seperti apa yang telah ditukil oleh Imam Wanaie dari Imam Nawawi.

Dalil tentang hal tersebut adalah firman Allah:
وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
««•»»
"... Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi."
(QS. Al-Maidah [5]:5)

Yakni, barang siapa yang murtad/keluar dari keimanan, sebenarnya amal shalih yang sebelumnya batal, maka semua itu sia-sia dan tidak diberi pahala walaupun ia masuk islam kembali, dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi apabila nantinya mati atas kekufuran.

Yakni, barang siapa yang ingkar dengan kalimat tauhid, yaitu: "Bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan selain Allah", maka amal-amal shalihnya rusak.

Adapun orang yang masuk islam sebelum mati, maka pahalahnya rusak tidak amalnya, maka tidak wajib baginya mengulangi hajji yang telah ia kerjakan dan shalat yang telah ia laksanakan sebelum ia murtad.
Kembali ke
[DAFTAR ISI]
Sumber: http://ad-dloifyal-malikie.blogspot.com/p/cahaya-iman.html

Qotrul Ghoist - Tambihun


TAMBIHUN

Seandainya ditanyakan kepadamu: "Kekufuran adalah dengan qadla' dan qadar Allah, ridla' terhadap qadla' dan qadar adalah wajib, dan ridla' terhadap kekufuran adalah kufur, maka bagaimana bisa yang wajib berkumpul dengan kekufuran?"

Maka katakanlah: Kekufuran adalah maqdliyyun (yang dilaksanakan) dan maqdurun (yang ditetapkan), bukan qadla' dan qadar, dan ridla' hanya wajib terhadap qadla' dan qadar, tidak terhadap maqdliyyun dan maqdurun, lagi pula, sesuatu yang bertentangan dengan syara' yang tidak disukai oleh seorang hamba, itu adalah dari segi dzatnya, adapun dari segi bahwa sesuatu tadi adalah maqdliyyun, maka seorang hamba tadi ridla', dengan artian, ia tidak bertentangan dengan kehendak Allah, dan seorang hamba tidak diperintah untuk menyukainya walaupun dari segi sesuatu tadi adalah merupakan maqdliyyun.

Akan tetapi ia diperintah meninggalkan dari hal yang bertentangan terhadap Allah, dan beri'tiqad terhadap kebijaksanaan/hikmah atas sesuatu tadi (maqdliyyun) dan keadilan terhadap Allah.
Kembali ke
[DAFTAR ISI]
Sumber: http://ad-dloifyal-malikie.blogspot.com/p/cahaya-iman.html